Rabu, 24 Maret 2010

BAB II. WAWASAN NUSANTARA













BAB II. WAWASAN NUSANTARA
Ajaran Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan Nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan Nasional secara universal,maka wawasan nasional Indonesia pun dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dari bansa Indonesia dan geopolitik Indonesia
1.Paham kekuasaan Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berupa :”Bangsa Indonesia cinta damaiakan tetapi lebih cinta kemerdekaan”, dengan demikian, maka wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran teori tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih – benih persengkataan dan expansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa : Ideologi dipergunakan sebagai landasan dalam menentukan politik nasionalnya, dihadapkan kepada kondisi dan dan kontelasi dapat menjamin kepentingan bansa dan Negaranya ditengah – tengah perkembangan dunia.
2.Geopolitika Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan diindonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia dihadapkan pada segenapfenomena social dan kehidupan yang timbul,Sedangkan pemahaman tentang Negara Indonesia menganut paham Negara kepulauan yaitu paham yang dikembangkan dari ages archiepelago yang berbeda dengan pemahaman archipelago di Negara – Negara,barat,
Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah menurut paham Barat peranan laut sebagai “ pemisah” pulau, sedangkan paham Indonesia laut sebagai “Penghubung” sehingga wilayah negaramenjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah Air “ dan disebut Negara kepulauan.
Pengertian Wawasan Nusantara : Adalah Wawasan Nasional Bangsa Indonesia.
Kata “Nusantara” dibelakang kata “wawasan “ adalah gabungan dari dua kata, yaitu Nusa artinya pulau

Deklarasi Juanda :
Pada tgl 13 Desember 1957, Pemerintah Indonesia mengumumkan tentang batas laut Nasional sejauh 12 mil dengan menggunakan point to point theory, dihitung dari garis dasar, mengelilingi seluruh pulau dan perairan Indonesia.
Pengumuman pemerintah ini dikenal dengan “Deklarasi JUanda 1957”.
Melalui Deklarasi Juanda ini seluruh selat dan laut yang berada diantaranya pulau- pulau besar Indonesia, termasuk udara diatasnya, merupakan wilayah nasional Indonesia. Deklarasi Juanda merupakan konsepssi Nusantara 1, yang bersifat kewilayahan sejauh 12 mil.
Dengan penarikan garis batas laut yang baru , Negara RI mendapatkan keuntungan sekaligus juga harus mau menerima resiko.
Keuntungan :
a. Negara kesatuan RI secara fisik terwujud.
b. Wilayah Negara bertambah 2X, Terutama Wilayah Lautnya.
Resiko :
Negara RI harus sanggup menjamin keamanan pelayaran di seluruh perairan Indonesia.
Negara RI jarus menerbitkan peta laut yang baru, Dengan menyebtkan koordinat dari batas laut nasional yang baru serta segera menyebar luaskan Peta laut tersebut ke seluruh dunia.

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada tahun 1980 Negara Indonesia mengumumkan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia sejauh 200 mil di hitung dari garis dasar, yaitu ingin memiliki kekuatan ekonomi eksklusivf di laut Internasional sejauh 200 mil – 12 mil = 188 mengelilingi batas laut Nasional Indonesia.
Adapun alas an Pemerintah Indonesia mengumumkan ZEE Indonesia adalah :
a. Untuk melestarikan kekayaan laut berupa ikan, sebagai antisipasi makin meningkatknya permintaan dunia akan ikan laut.
b. Untuk menambah modal dasar alamiah bagi pembangunan Nasional seperti minyak dan gas bumi dari hasil pengeboran lepas pantai (Off shore drilling).
c. Untuk mencegah beroperasinya penangkap ikan asing di perairan laut lepas sekiter Indonesia sebagai akibat telah ada ± 90 negara pantrai yang telah mengumumkan ZEE masing - masing
Kekuasaan eksklusif Negara pantai di ZEE adalah berupa kekuasaan mengatur perijinan kegiatan seperti eksplorasi, Eksploitasi dengan penelitian ilmiiah terhadap semua sumber alam hayati maupun Non Hayati di ZEE.kekuasaan pengaturan perijinan tersebut dapat menambah devisa Negara berupa pajak perijinan.
Kekuasaan eksklusif Negara pantai di ZEE adalah berupa kekuasaan mengatur perijinan kegiatan seperti eksplorasi dengan penelitian ilmiah terhadap semua sumber alam hayati maupun non hayati di ZEE.
Kekuasaan mengatur perijinan tersrbut dapat menambah devisa Negara berupa pajak perijinan.
Perjuangan Indonesia di Forum Internasional
Sejak tahun 1958 hingga tahun 1980 Pemerintah Indonesia berjuang untuk mendaopatkan pengakuan Hukum Laut Internasional terhadap semua konsepsinya. Permohonan tersebut diajukan ke PBB untuk mendapatkan pengakuan dan pengesahan.
Organisasi di dalam PBB Yang menanganai hokum Laut internasional adalah UNCLos ( UNITED NATION CONFERENCE OF LAW OF THE SEA ) atau konferensi hukum laut Internasional .
( ARCHIPELAGO STATE CONCEPT )
Dengan persetujuan dan pengesahan PBB ( UNCLOS ) terhadap konsepsi Negara kepulauan Indonesia tersebut, berarti batas batas laut Nasional Indonesia sejauh 12 mill mengelilingi kepulauan Indonesia dan ZEE Indonesia Indonesia pada dan ZEE Indonesia sejauh 200 mill
Di hitung dari garis dasar telah diakui dari Hukum Laut Internasional.
Sebagai tindak lanjut dari persetujuan PBB tahun 1982 dengan UU No. 17 tahun 1985 tentang Ratifikasi persetujuan PBB 1982.
Wilayah Udara Nasional
Wilayah Udara Nasional suatu Negara adalah udara yang berada diatas wilayah Negara – Negara tersebut dengan luas seluas wilayah Negara di permukaan Bumi dengan ketinggian sampai 40 Km.Wilayah udara Nasional terbuka untuk penerbangan pesawat terbang non Militer dan tertutup untuk penerbangan pesawat terbang militer asing.

Selasa, 23 Februari 2010

HAK DAN KEWAJIBAN SETIAP WARGA NEGARA

Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban demi terciptanya kehidupan yang aman dan damai sejahtera,
Pengertian Hak Juga mengandung unsur kuasa hak apa yang semestinya diterima
Hak apa yang dimiliki oeh warga negara Indonesia diantaranya :
1. Suatu hak yang sangat kodrati dan sangat utama yaitu hak hidup,setiap warga Negara memiliki suatu hak yang sangat penting dan utama dan mendapatkan pemghidupan yang layak oleh Negara
2. Hak mendapatkan keadilan yang sama, tidak membeda – bedakan antara suku dan agama, bila terbukti bersalah harus dihukum
3. Hak mendapatkan pekerjaan yang akan menyejahterakan warga negara,
4. Hak untuk bersosialisasi untuk memberikan suatu usulan / gagasan demi kemajuan negara dsb
Pengertian kewajiban : Sesuatu yang harus di lakukan
Kewajiban setiap warga negara
1. Mentaati peraturan yang ada tertulis maupun tidak tertulis
2. Membayar pajak
3. Memberikan suaranya untuk pemilihan presiden dan wakil – wakilnya
4. Menjaga lingkungan demi terciptanya kebersihan bersama dsb
Pandangan hubungan setiap warga negara antara manusia dengan masyarakat lainya,filsafah kehidupan masyarakat yang bercorak, memberi warna yang berbeda
Penjelasan ketetapan perundangan
•Penjelasan uud 1945 pasal 26 dan menjelaskan tentang sudah di tetapkanya peraturan perundang – undangan
•Suatu anggota Negara yang berkebangsaan
Yang berhak menjadi suatu warga Negara Indonesia adalah :
•orang – orang bangsa Indonesia asli sedangkan warga Negara asing ditetapkan dalam perundangan yang terdapat pada pasal 26 ayat 1 dan 2
•Setiap warga Negara wajib menjungjung tinggi hokum dan tidak terkecual yang terdapat pada pasal 27 ayat 1
•Warga Negara pun diberikan kemerdekaan untuk berseikat ,berkuumpul dan memberikan pendapat, mengeluarkan gagasan demi terciptanya suatu tatanan kenegaraan yang baru yang terdapat pada pasal 28
Karakteristik Warga Negara demokrat
•Memiliki rasa hormat dan tanggung jawab yang tinggi dikarenakan bangsa Indonesia yang dulunya dikenal sebagai suatu warga Negara yang hormat,sopan ,dan tanggung jawab apa yang sudah dilakukan dan tidak merugikan orang lain
•Bersikap kritis yang berguna untuk memberikan suatu gagasan yang baru yang sikap nya untuk memberi contoh, dan mengkaji suatu peraturan yang dianggap tidak benar sikap kritis ini bermaksud agar memberikan perubahan tatanan Negara yang lebih baik lai mestinya
•Bersikap adil didalam pernyataan ini di makdsudkan tidak membedaa- bedakan bebagai suatu warga Negara
Demikian sedikit tentang kewajiban suatu warga Negara, semoga bermanfaat.

Pengikut